Bagai jatuh tertimpa tanga, itu mungkin yang tengah dialami dua kakak beradik Rahma dan Sarah Azhari. Karena foto bugilnya tersebar di internet, keduanya bisa jadi terjeran UU pornografi.
Namun hingga kini belum jelas siapa yang menjadi penyebar serta menggambarkan gambar-gambar syur tersebut. Kemungkinan Rahma dan Sarah terkena pasal pidana pun masih belum pasti.
Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abu Bakar Nataprawira saat dihubungi detikhot di ponselnya, Jumat (26/12/2008). Menurutnya, yang paling utama saat ini adalah mencari siapa yang mengedarkan serta menyebarluaskan foto-foto tersebut.
"Siapa yang ngedarin, dia yang dipidanakan dulu," tegas Abu Bakar.
Abu Bakar juga berujar bahwa unsur kelalaian mungkin saja ada dalam kasus menyebarnya foto-foto itu. namun menurutnya hal itu bukanlah hal yang utama untuk diselidiki.
"Kita belum ke situ dulu," tandasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar