Sabtu, 19 Juni 2010

Video Mesum Skandal Maria Eva dan Yahya Zaini

video-mesum-skandal-maria-eva-dan-yahya-zaini

Tim Penyidik Mapolda Metro Jaya resmi menetapkan artis dangdut Maria Eva sebagai tersangka kasus beredarnya video mesum dirinya bersama mantan anggota DPR RI Yahya Zaini. Penetapan tersangka terhadap Maria Eva telah berlaku sejak Kamis pekan lalu.

“Berdasarkan pemeriksaan, Maria Eva diduga kuat melanggar pasal 282 KUHP tentang penyebaran video porno. Penyidik juga telah memiliki bukti pendukung yang cukup dan memenuhi syarat sehingga Maria Eva ditetapkan sebagai tersangka,??ujar Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi I Ketut Untung Yoga kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Selasa (26/12).
More... Untung Yoga mengungkapkan, penetapan Maria Eva sebagai tersangka karena fakta-fakta hukum yang menjadikannya sebagai tersangka sudah cukup dan memenuhi syarat. Mengenai fakta-fakta hukum apa saja itu, ia mengatakan, pihak penyidik yang mengetahui hal tersebut. “Kita sudah mengetahui (fakta-faktanya), tetapi bukan untuk konsumsi publik,??kilahnya.

Dengan penetapan sebagai tersangka, Maria Eva diancam dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan karena melanggar Pasal 282 tentang peredaran rekaman video yang melanggar normal kesusilaan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Untung Yoga mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penahanan terhadap Maria Eva mengingat Pasal 282 yang dikenakan padanya tidak memungkinkan untuk melakukan penahanan.

Sementara itu, salah satu bukti dan fakta yang menguatkan dugaan bahwa Maria Eva melanggar pasal 282 KUHP adalah pengakuan seorang wartawati sebuah tabloid hiburan. Kepada penyidik Polda Metro Jaya, wartawati bernama Wati Susilo mengaku bahwa dirinya pernah diminta oleh Maria Eva agar menyebarkan rekaman video mesumnya dengan Yahya Zaini.

Video Mesum Skandal Maria Eva dan Yahya Zaini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar